KOMISI I DPRD KOTA MEDAN MELAKUKAN KUNJUNGAN KERJA PADA DINAS KOMINFO DAN PERSANDIAN ACEH TAMIANG
- Detail
- Ditulis oleh BIDANG MEDIA
- Kategori: Kabar Daerah
- Dilihat: 2

Aceh Tamiang, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Aceh Tamiang, Bastian, S.Kom didampingi oleh Para Kepala Bidang, para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian dan Seluruh Staf menerima kunjungan kerja Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto, S.PdI beserta rombongan, pada Rabu (24/02/2021) di Ruang Comment Centre Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam pertemuan ini. Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto menyampaikan “Tujuan Komisi I DPRD Kota Medan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Aceh Tamiang dalam rangka Study terkait Perkembangan Inovasi Bidang Pendidikan yang berbasis Android dan IOS dengan meluncurkan Aplikasi Tamiang Pande”.
Kebijakan publik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengikuti perkembangan pelayanan publik yang berbasis e-government. Kepala Dinas Kominfosan Bastian, S.Kom mengatakan bahwa, “keberadaan Aplikasi Tamiang Pande untuk menjawab layanan publik di Bidang Pendidikan di masa pandemi covid-19 dan merupakan aplikasi E-Learning pertama yang ada di Aceh, inovasi ini lahir berdasarkan hal tersebut”.
Dalam menjalankan aplikasi ini maka Dinas Kominfo dan Persandian menyelenggarakan pelatihan Editing Video bagi perwakilan para guru yang terdiri dari tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP sederajat yang mewakili setiap gugus sekolah berdasarkan zonasi yang telah di tetapkan.
Inovasi pada dunia pendidikan berjalan beriringan dengan kemajuan teknologi informatika yang memaksa untuk terus berinovasi dan Aceh Tamiang menjawab dengan Aplikasi Tamiang Pande.
Aplikasi Tamiang Pande merupakan aplikasi e-learning yang diciptakan untuk mendukung proses belajar mengajar dalam jaringan (Daring). Dimana setiap harinya peserta didik dapat belajar melalui konten pelajaran yang dibuat langsung oleh para guru. Bidang Media Dinas Kominfo dan Persandian.
TAMIANG DAN PROVINSI MOU PORTAL OPEN DATA TERINTEGRASI
- Detail
- Ditulis oleh BIDANG MEDIA
- Kategori: BIDIKAN MEDIA
- Dilihat: 5

Aceh Tamiang, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Aceh Tamiang dan Diskominfosan Provinsi Aceh menandatangai Nota Kesepahaman (MoU) Tentang Fasilltasi Portal Open Data Terintegrasi dan Pengembangan E Government di Banda Aceh, Selasa (23/2). Dasar MoU ini berangkat dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI).
Kepala Diskominfosan Aceh, Marwan Nusuf mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepaham ini membuat implementasi Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT) dapat di guna pakaikan oleh kabupaten/kota di Aceh.
“Tidak perlu lagi membuat aplikasi yang sama sepanjang aplikasi itu sudah ada di sini, sehingga efisiensi anggaran akan terwujud,” ujar Marwan.
MoU yang telah diteken ini merupakan dukungan teknis dan fasilitasi pengembangan Portal Open Data Terintegrasi dan Pengembangan E-Government di Kabupaten Aceh Tamiang. “Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan E-Government dan keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,” pungkasnya.
Kepala Diskominfosan Kabupaten Aceh Tamiang, Bastian, S.Kom mengatakan, portal SDI merupakan kebutuhan pemerintah atas data sebagai dasar perencanaan pembangunan. Nantinya kebijakan tata kelola data itu untuk menghasilkan data yang berkualitas melalui standar data yang terukur.
“Untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, mudah diakses, dan dibagipakaikan, tentunya membutuhkan perbaikan tata kelola data,” jelas Bastian. Bastian menyatakan, dengan lahirnya nota kesepahaman ini tentunya akan menjadi salah satu pendukung pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk dapat memenuhi penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
“Adapun ruang lingkup dari MoU tentang Fasilitasi Hosting Portal Open Data Terintegrasi, Pengembangan dan Asistensi terhadap Portal Open Data Terintegrasi, pengembangan sumber daya manusia berupa bimbingan teknis yang bersifat0020Training of Trainer (TOT) bagi beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN), dan perkembangan E-Government,” papar Bastian.
Didampingi Bappenas
Bastian menyatakan, Aceh Tamiang satu-satunya daerah di Provinsi Aceh yang mendapat pendampingan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas RI) menuju penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI).
“Selangkah lagi kita sudah memiliki sistem pengelolaan Satu Data Indonesia. Hari ini minimal kita sudah bisa mengunakan portal open SDI dan nama Kabupaten Aceh Tamiang terdaftar di portal SDI Bappenas,” kata Bastian rasa bangga.
Bastian menjelaskan, SDI merupakan kebijakan pemerintah dalam mengatasi validitas data sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 sebagai salah satu upaya untuk mendorong keterbukaan dan transparansi data bagi publik.
"Se Indonesia baru 52 daerah yang sudah punya sistem SDI. Di Sumatera ada 5 daerah salah satunya pemerintah provinsi Aceh. Kita ingin jadi kabupaten pertama di Aceh yang memiliki portal Satu Data Indonesia," ungkapnya.
Tenaga Ahli Kebijakan Publik Diskominfosan Atam, Dr Neni Sriwahyuni menambahkan, dari hasil rapat asistensi bersama pihak Bappenas, pihaknya segera melaksanakan pembentukan Sekretariat satu data Kabupaten Aceh Tamiang, yaitu membuat SK walidata daerah, walidata pendukung dan produsen data ditetapkan dalam SK Bupati Aceh Tamiang.
“Dan, untuk portal SDI tinggal menunggu proses, diperkirakan bulan ini kami usahakan rampung, Aceh Tamiang sudah terdaftar di Bappenas," turur Doktor muda lulusan UNDIP Semarang ini.
Sebagai bentuk keseriusan Diskominfosan Atam, penyelenggaraan SDI Kabupaten Aceh Tamiang juga telah dibahas dalam Focus Grup Disscussion (FGD) tentang Penyusunan Publikasi Aceh Tamiang Dalam Angka Tahun 2021.
FGD yang melibatkan aktor sentral data yakni meliputi BPS, Bappeda dan Diskominfosan untuk menggodok dan merumuskan penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Aceh Tamiang di Aula Bappeda setempat, dihadiri unsur Forkopimda, para Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), para Camat, perbankan dan perwakilan perusahaan BUMN, Kamis (18/2). RAKYAT ACEH.
BAPPENAS RI DAMPINGI ACEH TAMIANG GARAP PORTAL SDI
- Detail
- Ditulis oleh BIDANG MEDIA
- Kategori: BIDIKAN MEDIA
- Dilihat: 17

KUALASIMPANG – Kabupaten Aceh Tamiang satu-satunya daerah di Provinsi Aceh yang mendapat pendampingan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas RI) menuju penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI).
“Selangkah lagi kita sudah memiliki sistem pengelolaan Satu Data Indonesia. Hari ini minimal kita sudah bisa mengunakan portal open SDI dan nama Kabupaten Aceh Tamiang terdaftar muncul di portal SDI Bappenas,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfosan) Aceh Tamiang, Bastian sehari setelah mengikuti rapat daring asistensi penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Aceh Tamiang bersama Bappenas, Rabu (17/2).
Rapat asistensi SDI secara zoom ini juga diikuti BPS dan Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang dari kantor masing-masing. Sedangkan selaku tokoh sentral atau pengarah SDI oleh Manager Bidang Tata Kelola, Sekretariat SDI pusat, Daniel Oscar Baskoro dan Bintang Pratama dari Bidang Hukum Bappenas.
Bastian menjelaskan, SDI merupakan kebijakan pemerintah dalam mengatasi validitas data sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 sebagai salah satu upaya untuk mendorong keterbukaan dan transparansi data bagi publik.
“Se Indonesia baru 52 daerah yang sudah punya sistem SDI. Di Sumatera ada 5 daerah salah satunya pemerintah provinsi Aceh. Kita ingin jadi kabupaten pertama di Aceh yang memiliki portal Satu Data Indonesia,” ungkapnya.
Sejumlah tim ahli dari Diskominfosan Aceh Tamiang yang mengikuti rapat daring pendampingan SDI dari Bappenas di antaranya, Kabid Data dan Statistik, Ujang Pauzi, Kasi Survei dan Akuisisi Data, Ahmad Heriyuhelis, Kasi Pengolahan dan Analisa Data, M Budi Suseno dan Tenaga Ahli Kebijakan Publik, Dr Neni Sriwahyuni.
Sumber : https://harianrakyataceh.com/2021/02/17/bappenas-ri-dampingi-aceh-tamiang-garap-portal-sdi/
ACEH TAMIANG MENUJU SATU DATA INDONESIA
- Detail
- Ditulis oleh BIDANG MEDIA
- Kategori: BIDIKAN MEDIA
- Dilihat: 14

Kualasimpang - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Aceh Tamiang tengah melakukan persiapan menuju Satu Data Indonesia (SDI) sesuai kebijakan pemerintah dalam mengatasi validitas data.
"Penyelenggaraan SDI ini juga mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 merupakan salah satu upaya untuk mendorong keterbukaan dan transparansi data bagi publik," kata Kepala Bidang Data dan Statistik Diskominfosan Kabupaten Aceh Tamiang, Ujang Fauzi dalam rapat pembahasan portal open data, SDI dan persiapan untuk asistensi penyelenggaraan SDI hari ke empat di ruang Media Center Diskominfosan, Kamis (4/2), berdasarkan Perpres Nomor 39/2019 tersebut mewajibkan kabupaten membentuk forum SDI. Forum tersebut menurutnya, merupakan wadah komunikasi dan koordinasi instansi pusat dan instansi daerah untuk penyelenggaraan SDI.
Pihaknya telah memberikan draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang sistem pengelolaan satu data ada di Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang untuk diproses.
“Selain itu juga kami telah berkoordinasi dengan Bappenas untuk pendampingan pembuatan portal SDI, dan menyiapkan portal open data Aceh Tamiang. Prinsip SDI ini bermaksud untuk memenuhi standar data, kaidah interoperabilitas data menggunakan kode referensi atau data induk dan metadata,” jelas Ujang.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang, Jayanti yang dimintai tanggapannya, Jumat (5/2) menilai persiapan yang dilakukan oleh Diskominfosan Aceh Tamiang merupakan respon cepat dalam menindaklanjuti Perpres 39 tahun 2019.
Jayanti menambahkan, kehadiran SDI untuk menjawab permasalahan atas banyaknya data yang tidak sinkron antar lembaga baik tingkat pusat maupun daerah.
Politisi PKS ini menuturkan, efek dari tidak single data maka banyak program pembangunan ditingkat pusat dan daerah tidak tercapai dengan baik.
“SDI juga bisa untuk mendukung sistem statistik kabupaten yang dapat membantu merancang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” kata dia.
Sumber : https://analisadaily.com/berita/baca/2021/02/05/1015049/aceh-tamiang-menuju-satu-data-indonesia/#.YBzAJa90Db8.whatsapp